Azmanuddin kelebihan cv dibanding pt - By Azmanuddin
dunia bisnis, terkadang dihadapkan pada keharusan untuk membuat badan usaha.
Bahkan untuk beberapa sektor bisnis, diwajibkan memiliki legalitas dalam operasionalnya.
Comanditaire Venootschap atau CV adalah salah satu bentuk badan usaha populer selain PT (Perseroan Terbatas).
Sesuai namanya, bentuk usaha ini merupakan peninggalan aturan era Belanda.
Berdasarkan tanggung jawabnya, pemiliknya terbagi menjadi dua.
Pertama yakni pemilik yang bertanggung jawab terbatas (sekutu pasif) dan yang lain memiliki tanggung jawab tak terbatas (sekutu aktif).
Dengan kata lain, sekutu pasif lazimnya hanya menyetorkan modal untuk pendirian CV tanpa perlu terlibat dalam operasional perusahaan.
"Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus," bunyi Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Persekutuan Komanditer.
Tidak ada kewajiban modal minimum yang ditetapkan pemerintah ketika mendaftarkan pendirian CV ke Kementerian Hukum dan HAM.
Modal minimum yang disetorkan seringkali jadi hambatan bagi sebagian orang, apalagi bagi mereka yang baru merintis bisnis.
2. Proses pendiriannya lebih mudah
Dari aturan prsedur yang berlaku untuk pendaftaran badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, proses pendirian CV memang lebih mudah ketimbang mendirikan PT baru.
Ini karena persyaratan yang dibutuhkan dalam pendirian CV jauh lebih sedikit dibandingkan jika memilih mendirikan PT.
Prosesnya juga lebih cepat diselesaikan.
Itulah keuntungan CV.
Pemilihan nama CV juga lebih bebas dibandingkan PT.
Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya.
Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.
3. Individu bisa ikut menanam modal tanpa ikut mengurus perusahaan
Pemilik CV terbagi dalam dua golongan yakni pemilik aktif dan pasif.
Pemilik pasif hanya ikut menanam modal tanpa perlu aktif di dalamnya dan mendapatkan keuntungan dari usaha perusahaan.
Selain itu, tanggung jawab hukum dalam CV akan dibebankan kepada pemilik atau sekutu aktif.
Dengan kata lain, tanggung jawab atas kelalain yang menyebabkan kerugian tidak melibatkan sekutu pasif.
Dari sisi manajemen perusahaan, pengelolaan juga bisa lebih baik karena diduduki oleh sekutu aktif yang memang memiliki keahlian.
4. Perpajakan yang lebih mudah
Sistem pembayaran pajak pada CV tak serumit dalam pengurusan pajak PT.
Pemerintah hanya mewajibkan pajak dari laba atau keuntungan CV pada akhir tahun atau satu kali pajak.
Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non-objek PPh. Hal ini berbeda dengan pajak yang diterapkan pada PT.
5. Tak harus berkantor di zona niaga
CV memerlukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai keterangan alamat CV berada.
SKDP ini wajib karena diperlukan sebagai syarat mengajukan dokumen penting lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat izin usaha, dan Tanda Daftar Perushaan (TDP).
SKDP ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kantor desa domisili dari CV. Untuk CV, kantornya tidak harus berada di zona niaga.
Itulah beberapa keuntungan CV ketimbang memilih mendirikan PT yang perlu diketahui.
Komentar
Posting Komentar