- azmannudinFiqih Zakat (15) pengetahuan islam azmannudin
بسم الله الرحمن الرحيم Fiqih Zakat (15) Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'd u : Berikut lanjutan pembahasan tentang fiqih zakat yang banyak merujuk kepada kitab Fiqhussunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq , semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin . Membayarkan nilai sebagai ganti barang Tidak boleh mengganti dengan nilai atau harga dalam zakat sebagai ganti barang yang telah disebutkan nashnya kecuali jika tidak ada barangnya dan tidak ada jenisnya. Hal itu, karena zakat adalah ibadah, sedangkan ibadah tidak sah kecuali jika dilakukan sesuai cara yang diperintahkan oleh syariat, di samping karena kaum fakir bersekutu dengan orang-orang kaya dalam jenis atau macam harta. Dalam hadits Mu’adz disebutkan, “Ambillah (zakat) biji dari biji-bijian, kambing dari kawanan kambing, u...