- azmannudinTanya-Jawab Masalah Agama (1) pengetahuan islam azmannudin

بسم الله الرحمن الرحيم
100 سؤال وجواب ديني مميز
Tanya-Jawab Masalah Agama (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut tanya jawab berbagai masalah aktual, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
1. Pertanyaan: Bismillah. Afwan ustadz ana mau bertanya ustadz, apakah boleh seorang wanita menjadi bagian dari pengurusan masjid?
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :
Jika yang dimaksud ‘mengurus masjid’ bagi wanita adalah membantu kegiatan di masjid yang berurusan dengan kaum wanita, yakni sebagai ‘panitia akhwat’ seperti membantu mengarahkan posisi wanita ketika di masjid, menerima pengaduan dan pertanyaan dari jamaah wanita, mengawasi kaum wanita, mengobati dan merawat wanita yang sakit, dsb. maka hal ini diperbolehkan, tentunya dengan memperhatikan aturan syara ketika di masjid bagi wanita, seperti menutup aurat, tidak mengenakan wewangian, tidak bercampur baur dengan pria, mendapatkan izin dari suami atau walinya, dsb. Jawaban seperti ini juga telah disampaikan dalam Mausu’ah Fatawa di sini: http://www.fatawa.com/view/4492
Tetapi jika maksud ‘mengurus masjid’ dalam arti ikut mengatur masjid, maka ini bukan dipikul oleh kaum wanita, bahkan menjadi tanggung jawab kaum pria. Karena secara umum sebagaimana firman Allah Ta’ala,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
“Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita.” (Qs. An Nisaa: 34)
Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan Hadidi, M.Pd.I
2. Pertanyaan: Bismillah, afwan ustadz mau tanya, terkait tentang ‘Tes MBTI 16 karakter kepribadian’ yg marak akhir-akhir ini, bagaimana hukumnya terkait hasil tesnya yg mencocoki dari hasil riset survey? Apakah dibolehkan dan sama halnya seperti tes psikotes, dan tes tes lainnya, ataukah justru haram sama halnya ramalan-ramalan zodiak dsb.?
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :
Setelah memperhatikan beberapa informasi dari beberapa sumber terkait tes kepribadian yang pada kenyataannya membawa seseorang kepada pandangan dan arah tertentu seakan tidak ada pilihan selain itu, maka kami menyampaikan, bahwa sebaiknya tidak melakukan tes itu agar dirinya tidak ditimpa pesimis, di samping itu tes tersebut mirip ramalan zodiak yang menerangkan sifat dan keadaan seseorang yang akibatnya seseorang merasa pesimis, merendahkan dirinya, dsb.
Oleh karena itu, sebagai bentuk wara (kehati-hatian) terhadap perkara haram hendaknya seseorang meninggalkannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اَلْحَلَالَ بَيِّنٌ, وَإِنَّ اَلْحَرَامَ بَيِّنٌ, وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ, لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ اَلنَّاسِ, فَمَنِ اتَّقَى اَلشُّبُهَاتِ, فَقَدِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ, وَمَنْ وَقَعَ فِي اَلشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي اَلْحَرَامِِ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada masalah-masalah yang samar, yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa yang menjaga dirinya dari syubhat maka sungguh ia telah memelihara agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang jatuh ke dalam syubhat maka ia akan jatuh kepada yang haram.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Beliau juga bersabda,
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَّرَ اللَّهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
“Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah, namun pada keduanya ada kebaikan. Bersegeralah untuk mengerjakan yang memberikan manfaat buatmu dan mintalah pertolongan kepada Allah. Janganlah bersikap lemah, jika kamu tertimpa sesuatu maka jangan katakan, “Kalau seandainya aku kerjakan ini dan itu tentu akan jadi begini dan begitu,” tetapi katakalah, “Allah telah takdirkan dan apa yang dikehendaki-Nya Dia perbuat,” karena kata ‘seandainyamembuka pintu amal setan.” (HR. Muslim)
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«لاَ طِيَرَةَ، وَخَيْرُهَا الفَأْلُ»
“Tidak ada thiyarah (merasa sial dengan sesuatu), dan yang terbaik adalah fa’l (bersikap optimis).
Para sahabat bertanya, “Apa itu fa’l?”
Beliau bersabda,
«الكَلِمَةُ الصَّالِحَةُ يَسْمَعُهَا أَحَدُكُمْ»
“Kata-kata yang baik yang didengar oleh salah seorang di antara kamu.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan Hadidi, M.Pd.I
3. Pertanyaan:Assalamualaikum admin, Ana punya toko online (saya buka jasa desain) namun karena pandemi ini terjadi penurunan. Ana pun memberikan diskon, agar menarik konsumen lagi. Tapi ada seseorang yang komen di toko online ana admin; Intinya orang ini mengatakan harga yg ana jual terlalu murah (di bawah harga pasar) dan membuat mati rezeki orang lain. Pertanyaannya, apakah boleh memasang diskon murah dan bisa membuat mati rezeki orangg lain? Syukron.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :
Pada dasarnya jual beli tidak mengapa dengan harga yang diinginkan penjual baik mahal atau murah selama saling ridha atau suka sama suka antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (Qs. An Nisaa: 29)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ»
“Sesungguhnya jual-beli itu atas dasar suka-sama suka (tanpa ada paksaan).” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Bahkan tidak boleh bagi pemerintah menetapkan harga. Oleh karenanya, saat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diminta menetapkan harga, maka Beliau bersabda,
«إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ، وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ»
“Sesungguhnya Allah yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki serta yang memberikan rezeki. Aku ingin saat bertemu Allah, tidak ada seorang pun yang menuntutku karena kezaliman yang terkait dengan darah dan harta.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Dan hukum asal dalam muamalah adalah mubah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
والأصل في هذا أنه لا يحرم على الناس من المعاملات التي يحتاجون إليها إلا ما دلَّ الكتابُ والسنةُ على تحريمه،
“Hukum asal dalam hal ini adalah bahwa tidak diharamkan bagi manusia melakukan muamalah yang mereka butuhkan kecuali ada dalil larangannya dalam Al Qur’an dan As Sunnah.” (Majmu Fatawa 28/386)
Dengan demikian, tidak mengapa kita menjual atau memasang diskon murah jika tidak ada niat dalam hati kita untuk menyengsarakan penjual lain, wallahu a’lam.
Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan Hadidi, M.Pd.I
4. Pertanyaan:Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh ustadz.
Izin, saya mau bertanya soal preorder. Saya sedang bisnis online tas kanvas lukis yang saya lukis sendiri. Namun karena itu costume dan permintaan dari pembeli akhirnya saya buka preorder setiap bulannya sesuai warna tas yang dipesan dan gambar lukisan yang dipesan semampu saya mengerjakan tas lukis, apakah itu preorder yg dibolehkan ustadz? Jazakallahu khairan ustadz.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :
Di antara muamalah yang diperbolehkan dalam Islam adalah akad salam yang sangat mirip dengan pre order, dimana pengertian salam adalah jual beli barang dengan penundaan barangnya  namun ditentukan sifatnya dengan bayaran yang disegerakan. Nama lain salam adalah salaf, dimana salam adalah bahasa penduduk Hijaz, sedangkan salaf adalah bahasa penduduk Irak.
Kebolehan salam ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah.
Dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Qs. Al Baqarah: 282)
Ibnu Abbas menafsirkan ayat ini dengan akad salam.
Dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ، فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ»
“Barang siapa yang melakukan salam terhadap sesuatu, maka hendaknya dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang ditentukan.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dalam Ijma, Ibnul Mundzir berkata, “Telah sepakat semua orang yang kami hafal termasuk Ahli Ilmu bahwa salam hukumnya boleh.”
Namun untuk sahnya salam disyaratkan beberapa syarat berikut:
1. Barang yang akan diserahkan bisa ditentukan sifatnya, baik dengan ditakar, ditimbang, atau diukur agar tidak timbul pertengkaran.
2. Diketahui ukuran barang tersebut dengan ukuran syar’i, sehingga tidak sah untuk barang yang ditakar dengan ditimbang dan yang ditimbang namun malah ditakar.
3. Disebutkan jenis barangnya dan macamnya dengan sifat yang membedaan dengan yang lain.
4. Sifatnya utang dalam tanggungan (pihak yang diminta).
5. Barangnya ditunda.
6. Waktu penyerahan diketahui dan ditentukan kedua belah pihak.
7. Pembayarannya telah diterima secara penuh dan diketahui di majlis akad sebelum berpisah.
8. Keadaan barang biasanya ada ketika jatuh tempo agar dapat diserahkan pada waktunya.
Jika pemesan datang dan barangnya sesuai pemesanan, maka ia harus mengambilnya. Atau jika barangnya disiapkan dengan keadaan yang lebih baik, maka ia harus mengambilnya, karena si produsen membawakan barang yang dicakup oleh akad serta memberikan tambahan, namun jika barangnya tidak sesuai sifat yang diminta atau jenis yang diinginkan, maka ia berhak mengambilnya namun tidak harus. Tetapi jika membawakan dengan jenis lain, maka tidak boleh diterima.
Yang sama hukumnya dengan salam juga adalah ishthina’ (memesan untuk dibuatkan), dimana menurut jumhur juga boleh dan syarat padanya sama seperti syarat pada salam, dimana di antara syarat yang pentingnya adalah diserahkan bayaran secara penuh di majlis akad (Al Asybah wan Nazha’ir hal. 89 dan Dhawabith Al Aqd fil Fiqhil Islami hal, 356).
Dengan demikian, pre order hukumnya boleh, tentunya setelah terpenuhi syarat seperti yang telah disebutkan.
Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu apabila permintaannya berupa lukisan makhluk bernyawa, maka jangan dipenuhi permintaannya agar tidak jatuh dalam ta’awun alal itsmi wal udwan (bantu-membantu atas dasar dosa dan pelanggaran) karena melukis makhluk bernyawa hukumnya haram.
Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan Hadidi, M.Pd.I
5. Pertanyaan: Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Semoga Ustadz dan tim Bimbingan Islam beserta keluarga selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Afwan izin bertanya Ustadz, mengenai kewajiban berkurban bila mampu. Jika kondisinya seseorang memiliki harta/tabungan yang dipersiapkan untuk kebutuhan pokok namun baru akan digunakan dalam waktu beberapa bulan ke depan apakah bisa dikatakan orang tersebut mampu/wajib berkurban? Jazakallah khairan wa barakallahu fik.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban, apakah wajib atau sunah? Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hukumnya adalah wajib bagi yang mampu, berdasarkan hadits berikut,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak mau berkurban, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat shalat kami (lapangan shalat ‘Iid).” (Hadits hasan, Shahih Ibnu Majah 2532)
Sedangkan yang lain berpendapat bahwa hukumnya sunah mu’akkadah (sunah yang sangat ditekankan) beralasan dengan hadits berikut,
« إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ » . 
“Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit tanda tanggal satu) Dzulhijjah, sedangkan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka tahanlah (jangan dicabut) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Kata-kata “Salah seorang di antara kamu ingin berkurban” menunjukkan sunahnya.
Namun untuk kehati-hatian dan lepas dari perselisihan, hendaknya seorang muslim tidak meninggalkannya ketika ia mampu berkurban.
Jika seseorang punya tabungan untuk kebutuhan pokok di masa mendatang, maka sebagaimana dia mendapatkan rezeki untuk kebutuhan di saat ini, maka di masa mendatang juga sudah ada rezeki yang Allah siapkan. Yakinlah bahwa Allah akan mengganti harta yang kita keluarkan di jalan-Nya, apalagi saat ini kita sudah tercukupi kebutuhannya. Karena ketika kondisinya sudah tercukupi saat ini dan ada kelebihan masuk ke dalam kelompok orang yang disebut oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Barang siapa yang memiliki kemampuan...dst.”
Kecuali jika Anda punya utang atau kebutuhan pokok Anda saat ini belum tercukupi, maka dahulukan utang atau kebutuhan tersebut, walahu a’lam.
Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan Hadidi, M.Pd.I

Komentar

Postingan populer dari blog ini

easy animation maker for kids Online animation maker

animation maker 3d free download Pin on fs_industry Ezra Game

- azmannudinFiqih Zakat (11) pengetahuan islam azmannudin